Monthly Archives: October 2013

APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA?

Ya, prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia. Karena Indonesia memiliki sistem ekonomi yaitu sistem demokasi ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi negara lain.

Prinsip-prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :

  •  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  •  Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  •  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  •  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  •  Kemandirian.

Berdasarkan uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakkan roda perekonomian, melalui sebuah lembaga atau organisasi usaha yang bersifat sukarela dan terbuka.

Prinsip koperasi Indonesia:

  •  Selalu melakukan trade off
  •  Biaya adalah segala seuatu yang akan anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
  •  Orang rasional berfikir hidup secara bertahap
  •  Orang selalu bereaksi terhadap insentif
  •  Perdagangan dapat menguntungkan semu pihak
  •  Pasar secara umum merupakan wahan yang baik guna mengkoorninasikan kegiatan ekonomi
  •  Pemerintah adakalanya dapat memeperbaiki hasil kerja dan mekanisme pasar
  •  Standart hidup suatu negara tergantung pada kemampuan memroduksi suatu barang dan  jasa
  •  Harga- harga akan meningkat apabila mencetak uang terlalu banyak
  •  Masyarakat menghadapi trade off jangka pendek antara infasi dan penganguran

Prinsip ekonomi koperasi yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia:

a) Koperasi selalu melakukan trade off untuk mencapai keuntungan yang diharapkan
b) Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak ( anggota koperasi )
c) Biaya – biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
d) Koperasi dimiliki oleh semua anggota koperasi

Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

 Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.

Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.

Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara   Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh       Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :

  1.  Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
  3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

                 Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :

  • Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
  • Koperasi harus bersifat mandiri
  • Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

     Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

  •  Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
  •   Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi. 
  •   Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana   setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
  •   Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
  •   Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.

 

 

Pendakian Pertama (Gn. Papandayan 2665 MDPL)

18 April 2013

Pada awalnya tak terlintas sedikitpun bahwa saya akan bergabung dalam rombongan “JOMPO“  (JOMPO disini bukan sembarang JOMPO biasa, red) ada filosofinya 😀

Malam sebelum keberangkatan, tiba-tiba kakak saya ‘nyeletuk’, “Eh, ikut ke Papandayan yuk!”. Sontak saya kaget mendengar ajakan itu.

Saya memintanya menunggu sembari berpikir. -__________-

Pada awalnya saya kurang yakin mengingat sebelumnya saya belum pernah melakukan pendakian, barangkali gak kuat ntarnya malah ngerepotin yang lain dan suasanya kantong yang agak ‘horror’ di tambah lagi bisikan-bisikan mbak kost lain yang yang terdengar seperti menakut-nakuti mental saya, ntar kamu capek loh, inilah, itulah.

Namun, kakak saya berusaha meyakinkan. Bisa dibilang saya memikirkannya semalam suntuk di tambah jatuh bangun akibat memimpikannya (lebaaaaaaaaaaay emang) :p

 

19 April 2013

Setelah mendapat wangsit dari bertapa semalam, akhirnya saya mantap meng’iyakan’ ajakan tersebut keesokan harinya. Namun, keribetan selanjutnya MENANTI!!

Bisa dibilang , saya belum punya perlengkapan apapun dalam acara pendakian ini T____T

Apalagi waktu yang diberikan sangatlah terbatas untuk mempersiapkannya (bagi pemula seperti saya). Bayangkan, Paginya saya ada kuliah pulang nyampe rumah paling cepet jam2. Sedangkan, banyak yang musti dibawa+dibeli. Ottokeeeeeeeeeeeee /^^\

Berikut  ini merupakan perlengkapan pribadi yang wajib dibawa : Matras, 2btl air mineral 1 ½ Liter , Jas hujan, Senter, Masker (untuk melewati Negara Api kita wajib pake ini), sleeping bag, tempat makan, KOYO (u know lah buat apa) dll =D

Dengan waktu yang sesingkat itu, saya berusaha memenuhi yang saya bisa. Namun kenyataannya hanya sedikit yang bermodal dari saya sendiri. Bahkan fyi, tas pun dipinjami oleh kakak saya 😀 *Mengenaskan*, bahkan matras&sleepingbag pun dipinjami. #BerasaModalDiriDoang *ehh

Berhubung masalah Jas hujan tidak ada secercah harapan untuk pinjam-dipinjami (H-3jam sebelum kumpul di markas Kakak ‘X’) akhirnya saya membeli demi keamanan saya dan untuk investasi dimasa depan :’)

Seperti yang pernah pepatah bilang “Sedia payung sebelum hujan”.

Beruntung, disekitar kost ada sebuah toko daebaaaak (terbaik,red) bernama toko “Eva” yang menjajakan jas hujan ternyata. J

Perlengkapan yang tak kalah penting yaitu Makanan bergizi+camilan alhamdulillah telah ter-handle dengan sempurna oleh sie konsumsi yang mumpuni..hahahahhahahh

Begitu pula masalah bawa kompor-mengompor sudah ditangani dengan baik. Hamdalah

-BahagiaItuSederhana- Wkwkkwkwk ^^v

 

19 April 2013 Malam

Setelah sholat isya, kami bertiga dari kost yang sama berangkat menuju markas. 2 wanita perkasa selain saya ini,wkwkwk  kebagian tugas membawa tendaaaaa! (pekerjaan yang lumayan mulia saya kira) J

Sesampainya di markas, kami langsung dihadapkan dengan persiapan sibuk yang dilakukan oleh Kakaks lainnya. Dan disitulah perkenalan saya dimulai dengan kakaks itu.

Setelah melakukan obrolan ringan kesana-kemari sembari packing dengan khusyuk pastinyaa, tak terasa waktu sudah menunjukkan pukul 21.45 wib. Dan molor dari jadwal semula saudara-saudaraaaaaaa.

Dengan langkah yang sedikit terburu-buru, Kami ber-10 ini menuju jalan raya untuk mencharter sebuah angkot yang akan ditugasi mengantar kita menuju Kandang ‘PRIMAJASA’, bus yang akan mengantarkan kami ke garut rencananya. Namun ditemukan bahwa ada barang yang ‘wajib’ dibawa saat melakukan pendakian dan kami belum memilikinya yaitu Oksican, yang berfungsi sebagai pertolongan pertama barangkali ada yang kumat asmanya/gangguan pernapasan akut lainnya saat berada disana.

Akhirnya, 2orang membeli oksican di apotek. Yang lain mencari angkot.

Di Jakarta angkutan umum beropersi 24jam. So, no worry about that J

Benar saja, tak ada 10menit kami sudah berhasil mendapatkan angkot charteran dengan tarif yang lumayan bersahabat.

22.20 wib sampailah kami di kandang PRIMAJASA, namun bus jurusan Garut sudah tiada. Ottokeeeee? Hikshiks

-To be continued-

 

 

#EkonomiKoperasi

Pengertian Ekonomi dan Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi

Pengertian Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumahdan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiyabekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

A.     Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B.      Definisi Koperasi menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C.      Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D.     Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E.      Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

F.       Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia

  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi.

Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti  pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

Ciri-Ciri Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang memilki perbedaan yang sangat mendasar dengan badan usaha lainnya karena dasar-dasar  kerja koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berwatak social. Ada pun yang menjadi ciri-ciri koperasi itu adalah sebagai berikut:

a.       Sifat Suka Rela pada Keanggotaannya.

Sifat Suka Rela pada Keanggotaan koperasi mengandung pengertian bahwa setiap orang yang masuk menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan kesadaran dan keyakinan untuk turut aktif di dalam koperasi dengan maksud memperbaiki kehidupan dirinya dan kehidupan masyarakat pada umumnya.

b.      Rapat Anggota Merupakan kekuasaan Tertinggi dalam Koperasi

Hal ini berarti bahwa segala sesuatu yang akan dikerjakan oleh koperasi ditentukan oleh Rapat Anggota Tahunan(RAT)

c.       Koperasi Bersifat Nonkapitalis

Sifat nonkapitalis didalam koperasi mengandung arti bahwa koperasi bukan merupakan modal.artinya, pembagian sisa hasil usaha(SHU) ditentukan bukan berdasarkan besarnya modal seseorang anggota, melainkan berdasarkan jasa atau usaha yang dilakukannya terhadap koperasi.

d.      Kegiatannya Berdasarkan pada Prinsip Swadaya,Swakerta, dan Swasembada

Swadaya berarti kegiatan yang didasarkan pada kekuataan untuk usaha sendiri. Swakerta  berarti kegiataan yang didasarkan pada buatan sendiri. Swasembada berarti kegiatan yang didasarkan pada kemampuan sendiri.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :

1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.

2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.   Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.

5.   Kemandirian

Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Prinsip –prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :

·      Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba.

·      Badan usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.

·      Sumber ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.

·      Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.

·      Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.

Perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.

Ciri – ciri Khas Ekonomi Koperasi

DILIHAT DARI SEGI PELAKUNYA :

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi terbatas dan mereka secara sukarela ekonomi terbatas dan mereka secara sukarela menyatukan dirinya didalam koperasi sebagai upaya untuk menyatukan dirinya didalam koperasi sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka.memperbaiki kondisi ekonomi mereka.

DILIHAT DARI TUJUANNYA :

Tujuan usaha Koperasi pada dasarnya adalah untuk Tujuan usaha Koperasi.

Pada dasarnya adalah untukmemper juangkan kepentingan dan meningkatkanmemper juangkan kepentingan dan meningkatkankesejahteraan ekonomi para anggotanya. Misalkan tujuan koperasi konsumsi adalah menyediakan bahan kebutuhan koperasi konsumsi adalah menyediakan bahan kebutuhanpokok para anggotanya agar mereka dapat memenuhi pokok para anggotanya agar mereka dapat memenuhikebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.