#EkonomiKoperasi

Pengertian Ekonomi dan Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi

Pengertian Ekonomi Koperasi

Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumahdan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiyabekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

A.     Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B.      Definisi Koperasi menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C.      Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D.     Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E.      Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

F.       Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia

  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi.

Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti  pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

Ciri-Ciri Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang memilki perbedaan yang sangat mendasar dengan badan usaha lainnya karena dasar-dasar  kerja koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berwatak social. Ada pun yang menjadi ciri-ciri koperasi itu adalah sebagai berikut:

a.       Sifat Suka Rela pada Keanggotaannya.

Sifat Suka Rela pada Keanggotaan koperasi mengandung pengertian bahwa setiap orang yang masuk menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan kesadaran dan keyakinan untuk turut aktif di dalam koperasi dengan maksud memperbaiki kehidupan dirinya dan kehidupan masyarakat pada umumnya.

b.      Rapat Anggota Merupakan kekuasaan Tertinggi dalam Koperasi

Hal ini berarti bahwa segala sesuatu yang akan dikerjakan oleh koperasi ditentukan oleh Rapat Anggota Tahunan(RAT)

c.       Koperasi Bersifat Nonkapitalis

Sifat nonkapitalis didalam koperasi mengandung arti bahwa koperasi bukan merupakan modal.artinya, pembagian sisa hasil usaha(SHU) ditentukan bukan berdasarkan besarnya modal seseorang anggota, melainkan berdasarkan jasa atau usaha yang dilakukannya terhadap koperasi.

d.      Kegiatannya Berdasarkan pada Prinsip Swadaya,Swakerta, dan Swasembada

Swadaya berarti kegiatan yang didasarkan pada kekuataan untuk usaha sendiri. Swakerta  berarti kegiataan yang didasarkan pada buatan sendiri. Swasembada berarti kegiatan yang didasarkan pada kemampuan sendiri.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai berikut :

1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.

2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.   Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.

5.   Kemandirian

Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Prinsip –prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut ini prinsip badan usaha lain :

·      Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba.

·      Badan usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.

·      Sumber ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.

·      Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.

·      Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.

Perbedaan mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.

Ciri – ciri Khas Ekonomi Koperasi

DILIHAT DARI SEGI PELAKUNYA :

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi terbatas dan mereka secara sukarela ekonomi terbatas dan mereka secara sukarela menyatukan dirinya didalam koperasi sebagai upaya untuk menyatukan dirinya didalam koperasi sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka.memperbaiki kondisi ekonomi mereka.

DILIHAT DARI TUJUANNYA :

Tujuan usaha Koperasi pada dasarnya adalah untuk Tujuan usaha Koperasi.

Pada dasarnya adalah untukmemper juangkan kepentingan dan meningkatkanmemper juangkan kepentingan dan meningkatkankesejahteraan ekonomi para anggotanya. Misalkan tujuan koperasi konsumsi adalah menyediakan bahan kebutuhan koperasi konsumsi adalah menyediakan bahan kebutuhanpokok para anggotanya agar mereka dapat memenuhi pokok para anggotanya agar mereka dapat memenuhikebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.

Leave a comment